KPU tak Profesional Harmonisasi Regulasi

Indonesia Berita Berita

KPU tak Profesional Harmonisasi Regulasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 77 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

KOMISI Pemilihan Umum dinilai tidak profesional dalam menerapkan tertib hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membuka keran bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, KPU tidak melakukan revisi atas Peraturan KPU yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Diketahui, tiga hari setelah PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan, MK menjatuhkan putusan atas uji materi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kritik dari publik. Namun, KPU hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu tetap menjadi dasar hukum jika ada kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres pada kontestasi Pemilu 2024."Hanya saja keengganan mengharmonisasi regulasi yang dilakukan KPU menunjukkan ketidakprofesionalan serta rendahnya budaya dan praktik tertib hukum dalam tata kelola Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis .

Praitik menerbitkan surat dinas, alih-alih merevisi PKPU, juga dilakukan KPU saat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait penghitungan pembulatan ke bawah pecahan desinal angka nol di belakang koma terkait keterwakilan perempuan caleg dan syarat mantan terpidana menjadi caleg.Padahal, Titi mengatakan bahwa tradisi yang dipraktikkan KPU selama ini adalah melakukan penyesuaian PKPU dengan putusan pengadilan yang memengaruhi norma dalam PKPU tersebut.

"Ketika suatu norma dalam UU dibatalkan oleh putusan MK, maka demi kepastian dan tertib hukum tata kelola pemilu, KPU perlu menyelaraskan pengaturan yang mereka buat dalam suatu PKPU menjadi sejalan dengan isi putusan MK," tandasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ikapi Batalkan Keikutsertaan pada Festival Buku FrankfurtIkapi Batalkan Keikutsertaan pada Festival Buku FrankfurtBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Anak Anda Tersengat Listrik Ini yang Harus DilakukanAnak Anda Tersengat Listrik Ini yang Harus DilakukanBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Harga Emas Antam Selasa Pagi Rp1,085 Juta per GramHarga Emas Antam Selasa Pagi Rp1,085 Juta per GramBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

NasDem Desak Pemprov DKI Selesaikan Persoalan Warga Kampung BayamNasDem Desak Pemprov DKI Selesaikan Persoalan Warga Kampung BayamBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Uni Eropa Sepakat segera Menghentikan Penggunaan Bahan Bakar FosilUni Eropa Sepakat segera Menghentikan Penggunaan Bahan Bakar FosilBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

IM3 Gelar Pesta Hadiah sebagai Apresiasi untuk Pelanggan Lama dan BaruIM3 Gelar Pesta Hadiah sebagai Apresiasi untuk Pelanggan Lama dan BaruBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:01:00