KPU Sumsel Tetapkan Syarat Pilkada Sumsel 7,5%-Minimal 371.188 Suara Sah

Kpu Sumsel Berita

KPU Sumsel Tetapkan Syarat Pilkada Sumsel 7,5%-Minimal 371.188 Suara Sah
Pilkada SumselSumselPilkada 2024
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 51%

Sumsel masuk kategori DPT sebanyak 6-12 juta jiwa mewajibkan Paslon yang ingin maju Pilkada punya dukungan suara sah Parpol/gabungan sebesar 7,5%.

Minggu, 25 Agu 2024 10:01 WIBTindak lanjut putusan MK 60, KPU Sumatera Selatan mengeluarkan keputusan nomor 112/2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan Paslon pada Pemilihan Gubernur dan Wagub Sumsel .

Keputusan itu dikeluarkan Sabtu . Tertulis dalam keputusan itu Sumsel masuk kategori daftar pemilih tetap sebanyak 6-12 juta jiwa. Sehingga mewajibkan para Paslon yang ingin maju Pilkada Sumsel punya dukungan suara sah Parpol atau gabungan sebesar 7,5%. "Dalam keputusan itu menetapkan jumlah perolehan suara sah Parpol atau gabungan Parpol yang dapat mendaftarkan Paslon dalam Pilkada Sumsel 2024 adalah 7,5% dari 4.949.168 suara sah Pemilu Anggota DPRD Sumsel 2024 adalah sebanyak 371.188 suara," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Minggu .Diketahui, jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu mencapai 6.326.348 pemilih. Berdasarkan suara sah itu, maka tingkat partisipasi masyarakat hanya 78,23%.

Ia menyebut, suara sah yang didapatkan Paslon harus berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024. Bukan berasal dari Parpol yang tak ikut serta dalam Pemilu 2024."Syarat minimal suara sah digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan syarat dukungan minimal bagi Bacagub/Bacawagub dalam Pilkada Sumsel 2024 yang berasal dari Parpol maupun gabungan Parpol peserta Pemilu 2024," jelasnya.

"Artinya, tidak memakai minimal kursi dan suara sah Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu 2024 untuk Pilkada Sumsel nanti. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak 24 Agustus 2024," tukasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Pilkada Sumsel Sumsel Pilkada 2024

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Kota Semarang Tetapkan 1.267.308 Pemilih Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024KPU Kota Semarang Tetapkan 1.267.308 Pemilih Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024Berita KPU Kota Semarang Tetapkan 1.267.308 Pemilih Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 terbaru hari ini 2024-08-13 10:28:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Sulut Tetapkan 1.957.279 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024KPU Sulut Tetapkan 1.957.279 Orang Masuk Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024Koordinator Divisi Data, dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu mengungkapkan dari DPS tersebut, terdapat 2.774 orang pemilih yang berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
Baca lebih lajut »

KPU tetapkan DPS pada Pilkada 2024 di Papua Barat 375.678 jiwaKPU tetapkan DPS pada Pilkada 2024 di Papua Barat 375.678 jiwaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 375.678 orang yang terdiri dari 189.243 ...
Baca lebih lajut »

KPU Sleman Tetapkan 1.731 TPS Pilkada 2024, Empat di antaranya TPS KhususKPU Sleman Tetapkan 1.731 TPS Pilkada 2024, Empat di antaranya TPS KhususBerita KPU Sleman Tetapkan 1.731 TPS Pilkada 2024, Empat di antaranya TPS Khusus terbaru hari ini 2024-08-17 17:10:02 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU Kota Bandung tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 1.890.607 jiwaKPU Kota Bandung tetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 1.890.607 jiwaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.890.607 orang yang terdiri dari 933.859 pemilih ...
Baca lebih lajut »

Drama KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun sebagai Calon Independen Pilkada, Pleno Diskors 3 KaliDrama KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun sebagai Calon Independen Pilkada, Pleno Diskors 3 KaliKPU DKI sempat melakukan skors tiga kali dalam rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan (independent) pada Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untu
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:06:19