Penundaan kembali pilkada bisa dilakukan dengan persetujuan DPR dan pemerintah. Hal itu merupakan amanat Perppu 2/2020 yang berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016.
KETUA Komisi Pemilihan Umum RI, Arief Budiman, menyatakan tidak menutup kemungkinan Pilkada 9 Desember 2020 bisa diundur bila ada permasalahan di tengah pandemi covid-19.
“Di UU 10/2016, begitu ada problem, kami bisa langsung menunda. Kalau di perppu, begitu ada sesuatu dan kami ingin menunda atau melanjutkan kembali, harus ada persetujuan tiga pihak antara penyelenggara, DPR, dan pemerintah,” tutur Arief. Meski ada opsi penundaan kembali, Arief berharap hal itu tidak terjadi. Pihaknya optimistis bisa menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan tetap menjamin tidak muncul klaster baru covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027KPU menyebut wacana pengunduran Pemilu Serentak 2024 menjadi 2017 masih digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Webinar Sosialisasi Pilkada KPU Sumbar Disusupi Video Porno'Kayaknya (pelaku) orang dari luar negeri karena ada nama-nama seperti dari luar negeri yaitu Jonatan, Tania dan nama lainnya...'
Baca lebih lajut »
Tak Pakai Zonasi, KPU Samakan Protokol Covid-19 PilkadaKPU tak berpatokan pada zonasi Covid-19 yang ditetapkan pemerintah dalam melaksanakan protokol kesehatan karena sebaran virus sangat dinamis.
Baca lebih lajut »
Tiba-Tiba Video Terlarang Muncul Saat Webinar Sosialisasi KPU SumbarPihak IT KPU Sumbar berupaya menghilangkan gangguan adanya video terlarang tersebut dan butuh beberapa menit dinetralkan. videoterlarang
Baca lebih lajut »
Pilkada 2020, KPU Jateng Turunkan Target Partisipasi Pemilih |Republika OnlineKPU Provinsi Jawa Tengah menurunkan target partisipasi pemilih ini menjadi 75 persen.
Baca lebih lajut »
KPU Minta Mendagri Dorong Pemda Hibahkan APD untuk Pilkada |Republika OnlineHibah APD jika proses pemenuhan anggaran pilkada oleh pemda butuh waktu lama.
Baca lebih lajut »