Jika Rohidin Mersyah sudah ditetapkan sebagai terpidana hasil keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka dapat diberhentikan sebagai gubernur.
Calon Gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah masih bisa ikut Pilkada 2024 meski saat ini sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi . Artinya masyarakat masih bisa memilih Rohidin pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024. Jika Rohidin menang, maka dirinya bisa dilantik menjadi gubernur. Dalam kontestasi Pilkada Bengkulu, ia berpasangan dengan Meriani.
'Ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana. Kalau belum maka pasal ini tidak bisa dipakai,' imbuh Afif.KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana PilkadaKomisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, Gubernur Bengkulu; IF, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan EV alias AC, Adc Gubernur Bengkulu,” kata Alex.
Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 'KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,' katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Gubernur Rohidin Mersyah Setelah Ditangkap KPKRohidin Mersyah merupakan cagub petahana yang kembali maju di Pilgub Bengkulu 2024.
Baca lebih lajut »
Kata Timses-KPU-KPK soal Status Pencalonan Rohidin Mersyah di Pilkada BengkuluRohidin Mersyah maju sebagai calon gubernur di Pilkada Bengkulu. Rohidin maju bersama calon wakil gubernur Bengkulu Meriani.
Baca lebih lajut »
Ini Penjelasan KPU Bengkulu soal Status Pencalonan Rohidin Mersyah yang Terjaring OTT KPKKOMISI Pemilihan Umum KPU Provinsi Bengkulu menjelaskan status pencalonan dari calon Gubernur Bengkulu Pilkada 2024 Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK
Baca lebih lajut »
Cagub Rohidin Berstatus Tersangka, KPU: jika Belum Terpidana, Tak Ada Penyampaian ke MasyarakatKPU Provinsi Bengkulu soal status tersangka calon gubernur petahana Bengkulu Rohidin Mersyah.
Baca lebih lajut »
Tim Helmi-Mian Somasi KPU Bengkulu, Minta Batalkan Pencalonan Rohidin-MerianiTim Hukum Helmi Hasan dan Mian meminta KPU untuk membatalkan pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani.
Baca lebih lajut »
Bencana hingga OTT di ”Kompas” Cetak, Senin (25/11/2024)Ditangkap oleh KPK, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap bisa ikut pilkada?
Baca lebih lajut »