Komisi Pemilihan Umum RI sampai 1 Juli 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari 35 partai politik yang telah mengajukan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik.
Putu Indah Savitri/pri.Komisi Pemilihan Umum RI sampai 1 Juli 2022 telah menerima pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik dari 35 partai politik yang telah mengajukan."Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 1 Juli 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut: 31 partai nasional dan 4 partai lokal Aceh," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Jumat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jordi Amat Hijrah ke Malaysia, Ketua Komisi X DPR RI Dukung Proses Naturalisasi DihentikanJordi Amat telah bergabung dengan Johor Darul Tazim (JDT). Kabar ini mendapat tanggapan dari Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. Jordi Amat telah resmi bergabung...
Baca lebih lajut »
Komisi VII DPR RI Dukung Program Kompor Induksi PLNSosialisasi yang dilakukan PLN harus baik dan informasinya tepat sasaran
Baca lebih lajut »
Wow! Investor Asing Sudah Bawa Kabur Rp 35 T Dari RIInvestor asing terus menjalankan aksi jual di pasar keuangan Tanah Air.
Baca lebih lajut »
KKP: Perikanan Skala Kecil Penting Menopang Ketahanan Pangan RIKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada ajang United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal, pada Senin-Selasa (27-28 Juni) menekankan pentingnya peran perikanan skala kecil dalam menopang ketahanan pangan Indonesia.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua Banggar Jatuh Usai Bacakan Laporan di Rapat Paripurna DPR RI | merdeka.comAkibat insiden itu, rapat sempat diskorsing oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang memimpin jalannya rapat.
Baca lebih lajut »
Makin Banyak Startup Gulung Tikar di RI, Ini Daftar TerbaruBeberapa mampu melejit bahkan mencapai status sebagai unicorn atau decacorn. Tapi tak sedikit juga yang memutuskan untuk gulung tikar di tengah jalan.
Baca lebih lajut »