KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum Ali Nurdin menyatakan puas dengan jalannya sidang lanjutan PHPU hari ini. Pasalnya, ahli yang didatangkan dinilai mampu memberikan keterangan yang kredibel.
Diketahui, KPU mendatangkan Marsudi Wahyo Kisworo sebagai saksi ahli. Selain pakar IT, Marsudi pernah menjadi arsitek IT di KPU.
Oleh karenanya, tuduhan yang menyatakan situng hasil rekayasa dan menguntungkan salah satu pasangan calon tidaklah benar. Dihadirkannya Marsudi, lanjut Ali, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak pemohon .Ali juga menegaskan, keputusan pihaknya untuk tidak menghadirkan saksi merupakan hasil musyawarah pimpinan KPU. Selain itu, dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon dinilai irelevan.
Menyoal audit forensik yang kembali disinggung oleh pihak terkait, Ali menjelaskan hal itu merupakan tanggapan kepada ahli pemohon.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang MK, sidang keempat KPU tak hadirkan saksiSidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli KPU dimulai dan dibuka pada pukul 12.59 ...
Baca lebih lajut »
Sidang MK - KPU: Ada yang meretas Situng tapi tak sampai ke sistem KPUKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengakui ada yang berusaha meretas Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU, namun upaya itu hanya ...
Baca lebih lajut »
BW tak Terlihat Hadir di Sidang MK Hari IniSidang di MK hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari KPU.
Baca lebih lajut »
Ahli di Sidang MK: Input Data Situng tak Bisa dari Luar KPUKPU hari ini menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli di sidang MK.
Baca lebih lajut »
Sidang MK, Ahli: Situng tak Untungkan Salah Satu PaslonKPU hari ini menghadirkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai ahli di sidang MK.
Baca lebih lajut »
KPU akan Hadirkan Saksi yang Bisa Patahkan Dalil PrabowoKPU sudah menyiapkan saksi dari seluruh Indonesia untuk keperluan sidang di MK.
Baca lebih lajut »