KOMISI Pemilihan Umum tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Nantinya, e-rekap akan diterapkan melalui sistem informasi pemungutan suara . Diketahui hingga saat ini, Situng tidak digunakan sebagai hasil resmi pemilu.
Pertama ialah terbukanya ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekiptulasi berjenjang. Kedua, suara pemilih berpotensi hilang setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, adanya kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara dan penghitungan saat rekapitulasi.
"KPU RI dan pembuat kebijakan harus mengevaluasi dan belajar betul dari kurang optimalnya KPU dalam mengelola Situng saat Pemilu 2019," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, saat dihubungi Sabtu, .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perludem: KPU Perlu Seriusi Niat Penerapan E-RekapKPU harus melakukan persiapan dengan amat matang.
Baca lebih lajut »
TGB Sebut Menjadi Dai Perlu KualifikasiPengkaderan para da'i perlu dilaksanakan lebih intensif
Baca lebih lajut »
KPU Sangihe siap hadiri sidang PHPU di MKKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Elsye PH Sinadia mengatakan pihaknya segera ke Jakarta untuk menghadiri sidang ...
Baca lebih lajut »
KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan calegKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta semua KPU kabupaten/kota di wilayah ini, untuk menunda pelaksanaan pleno penetapan ...
Baca lebih lajut »
KPU Pertimbangkan Rekapitulasi Elektronik untuk Pilkada 2020
Baca lebih lajut »
KPU Serahkan Bukti 260 Gugatan Pileg ke MK BesokKPU akan menyerahkan bukti dan jawaban terhadap 260 gugatan sengketa pileg ke MK, Jumat (5/7). MK memiliki waktu hingga 9 Agustus untuk memutus semua perkara.
Baca lebih lajut »