KPU RI memastikan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi tak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024
"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024 itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berlangsung," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa .
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024. MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri kabinet Indonesia Maju untuk hadir di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sisa 6 Provinsi, KPU Optimis Tetapkan Hasil Pemilu 20 MaretKPU meyakini pemenang Pemilu atau Pilpres 2024 dapat diketahui secara pasti pada 20 Maret 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Soal Gugatan Anies-Muhaimin: Siapa Yang Sebenarnya Manipulatif, Pemohon Atau Termohon?MK melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024)
Baca lebih lajut »
TPN Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Ekonom Hingga Pakar ITSidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 akan memasuki babak baru, Senin (1/4/2024).
Baca lebih lajut »
Sama-sama Menang Pilpres, Ini Prestasi Jokowi vs Gibran Jadi Wali Kota Solo, Mentereng Siapa?Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024, Rabu (20/3/2024).
Baca lebih lajut »
Ketua MK sebut kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan ...
Baca lebih lajut »
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca lebih lajut »