Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada ...
Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik optimistis bakal pasangan calon perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada Serentak 2024 di tengah waktu yang terbatas.
Berdasarkan data dari KPU per Jumat , sudah ada dua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo perseorangan yang menyerahkan dukungannya. Idham pun mengaku pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi teknis penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perseorangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKB Ingin Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Respons Presiden PKSKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Sebut Permohonan Sengketa Pemilihan Anggota DPD Papua Tengah Shania Moningga tidak JelasKPU RI menyatakan bahwa permohonan sengketa hasil pemilu 2024 atas nama Shania Moningga Hindom tidak jelas atau obscuur libel.
Baca lebih lajut »
KPU Bantah Tudingan Garuda Gelembungkan Suara Partai Lain di Intan JayaKomisi Pemilihan Umum (KPU) bertindak sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa pemilu legislatif (pileg) 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi PersyaratanKomisi Pemilihan Umum KPU memintabakal pasangan calon perseorangansegera memenuhi persyaratan dukungan
Baca lebih lajut »
Mengerikan! Dunia Bakal Seseram Ini Saat Prabowo Jabat PresidenPrabowo Subianto telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai presiden Indonesia periode 2024-2029.
Baca lebih lajut »
Hakim MK minta KPU hadapi perkara sengketa pileg secara seriusHakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan anggota ...
Baca lebih lajut »