KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua

Indonesia Berita Berita

KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

KPU Masih Menunggu Perpu Pemilu, Terutama Soal DOB Papua perpupemilu

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI, Idham Holik menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilu."Karena tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD itu harus dilaksanakan di daerah otonom baru Papua yang undang-undangnya sudah ada," ujar Idham kepada wartawan, Senin

Baca Juga:Dia menyebutkan dalam Undang-Undang DOB terutama Pasal 20 ditegaskan bahwa daerah otonom baru di Papua mengikuti tahapan penyelenggaraan pemilu.Idham menjelaskan 16-29 Desember sudah memasuki tahapan penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi. Baca Juga:"Jika nanti Perpu Pemilu terbit kami akan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di sana khususnya diawali dengan tahapan pencalonan DPD di empat DOB tersebut," pungkas Idham.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejar Tayang Pengesahan Perpu Pemilu, Ketua Komisi II: Sudah di Meja Presiden JokowiKejar Tayang Pengesahan Perpu Pemilu, Ketua Komisi II: Sudah di Meja Presiden JokowiKejar tayang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu terus bergulir. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Atur Pemilu di DOB Papua Semestinya Tak Perlu Perppu, Pakar: Ada Motif Lain Dari Pemerintah?Atur Pemilu di DOB Papua Semestinya Tak Perlu Perppu, Pakar: Ada Motif Lain Dari Pemerintah?Langkah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) di
Baca lebih lajut »

DPR: KPU Harus Tetap Lanjutkan Pemilu Meski Perppu Provinsi Baru Papua Belum Terbit | merdeka.comDPR: KPU Harus Tetap Lanjutkan Pemilu Meski Perppu Provinsi Baru Papua Belum Terbit | merdeka.comMenurutnya, jika Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, maka pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum.
Baca lebih lajut »

Perppu tak Kunjung Terbit, KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Perppu tak Kunjung Terbit, KPU Harus Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024'Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain,'
Baca lebih lajut »

ICW Bongkar Ada Ruang Gelap di Sipol KPU, Berpotensi Terjadi Kecurangan pada PemiluICW Bongkar Ada Ruang Gelap di Sipol KPU, Berpotensi Terjadi Kecurangan pada PemiluIndonesia Corruption Watch (ICW) membongkar ada yang tak beres pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca lebih lajut »

Anggota DPR: Tanpa Perppu, KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Anggota DPR: Tanpa Perppu, KPU Harus Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024Anggota Fraksi PKB DPR RI Luqman Hakim menyoroti belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 00:29:38