Lima komisioner KPU Maros melanggar administrasi gegara memfasilitasi pemasangan APK. Bawaslu merekomendasikan tindakan perbaikan dalam 7 hari.
Kamis, 07 Nov 2024 10:30 WIBLima komisioner KPU Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan , dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi. Kelimanya terbukti memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon di"Lima orang yang dilapor ketua dan anggota KPU . Diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Bawaslu Maros , Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu .
Gazali mengatakan perkara ini diusut setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penelusuran, KPU Maros mendelegasikan PPK dan PPS untuk memasang APK calon kepala daerah."Sementara dalam pemasangan itu di aturannya di juknis KPU dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU," tuturnya.ADVERTISEMENTBawaslu Maros telah mengirimkan rekomendasi terkait indikasi pelanggaran administratif yang dilakukan lima orang komisioner itu ke KPU Maros.
"Kita sudah teruskan ke KPU sebagai pelanggaran administrasi, terbukti pelanggaran administrasi, kita rekomendasikan ke KPU," ujarnya.Gazali mengatakan KPU Maros diminta untuk melakukan perbaikan atas kesalahan administrasinya. KPU Maros diberi batas waktu paling lama sampai 7 hari ke depan. "Memang rekomendasi itu ke KPU waktunya itu tujuh hari melaksanakan rekomendasi. Jadi kita awasi pelaksanaannya dalam bentuk apa tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu," kata Gazali.
Bawaslu Pps Komisioner Bawaslu Langgar Juknis Bawaslu Maros Kpu Kampanye Ppk Pelanggaran Tindak Sulawesi Selatan Pilkada Maros 2024 Komisioner Kpu Kabupaten Maros Komisioner Kpu Maros Pilkada Apk Paslon Sulsel Gegara Apk Calon Kepala Daerah Kesalahan Indikasi Pelanggaran Pilkada 2024 Pilkada Maros Kpu Maros Alat Peraga Kampanye Maros Berita Sulsel
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Semarang identifikasi APK langgar aturan saat masa kampanyeBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang masih mengidentifikasi alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang terpasang di jalan-jalan ...
Baca lebih lajut »
Gakkumdu Putuskan Camat Simpan APK Langgar Netralitas!Sentra gakkumdu mengatakan camat Negeri Katon bernama Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas sebagai ASN pasca ditemukanya alat peraga kampanye
Baca lebih lajut »
Ratusan APK Langgar Aturan, Bawaslu Kota Jogja Gelar Penertiban LusaTerdapat 500-an alat peraga kampanye di Kota Jogja yang dianggap melanggar aturan, seperti dipasang di pohon dan tiang bendera.
Baca lebih lajut »
500-an APK 3 Paslon Pilkada Kota Jogja Langgar Aturan PemasanganBawaslu Kota Jogja mengeksekusi ratusan alat peraga kampanye (APK) tiga paslon Pilkada 2024 yang melanggar aturan.
Baca lebih lajut »
Langgar Ketentuan, Bawaslu Batang dan Pekalongan Copot Ribuan APK PilkadaBawaslu Batang Jawa Tengah bersama instansi terkait menertibkan 8601 alat peraga kampanye APK pasangan calon kepala daerah yang menyalahi aturan dan melanggar PKPU serta Perda
Baca lebih lajut »
Bawaslu Bantul tertibkan 354 APK pilkada langgar tata cara pemasanganBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan dari berbagai unsur terkait menertibkan 354 alat peraga ...
Baca lebih lajut »