KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat

Indonesia Berita Berita

KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Mantan napi koruptor dapat didaftarkan oleh partai politik (parpol) untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) asalkan memenuhi sejumlah syarat. Mantan napi...

dapat didaftarkan oleh partai politik menjadi Calon Anggota Legislatif asalkan memenuhi sejumlah syarat. Hal ini dikatakan oleh Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum , Idham Holik.yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg DPR, DPD, serta DPRD di Pemilu 2024, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

"Jadi pada awalnya dahulu dalam pencalonan legislatif KPU melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Calon Legislatif," ujar Idham Holik, Selasa . Tetapi berdasarkan putusan Judicial Review terhadap PKPU pencalonan untuk Pemilu 2019, hal tersebut kata Idham Holik, merupakan hak politik warga negara, sehingga KPU menerbitkan aturan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.Ayat berbunyi:

Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Duh! Eks Koruptor Kini Boleh Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024?Duh! Eks Koruptor Kini Boleh Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024?Ada aturan yang cukup jelas bahwa mantan koruptor tidak dilarang untuk menjadi calon anggota DPR
Baca lebih lajut »

Segera Cek, Jangan-Jangan Namamu Dicatut Jadi Anggota ParpolJangan-jangan nama Anda dicatut sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 itu. Padahal, Anda merasa tidak pernah daftar atau menjadi anggota satu parpol.
Baca lebih lajut »

Mantan Pelatih Persib Robert Albert Saksikan Laga Prawira Bandung di IBL 2022Mantan Pelatih Persib Robert Albert Saksikan Laga Prawira Bandung di IBL 2022Robert Rene Alberts menampakkan diri di pertandingan IBL 2022 pertandingan Prawira Bandung vs Satria Muda.
Baca lebih lajut »

Basuki Ikut Menandu Peti Jenazah Mantan Wamen PUBasuki Ikut Menandu Peti Jenazah Mantan Wamen PUJenazah Mantan Wamen PUPR tersebut dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta pada Minggu (21/8/2022).
Baca lebih lajut »

Media Pakistan Dilarang Siarkan Pidato Mantan PM Imran Khan | merdeka.comMedia Pakistan Dilarang Siarkan Pidato Mantan PM Imran Khan | merdeka.comPemantau media Pakistan, PEMRA melarang stasiun televisi menyiarkan siaran langsung pidato mantan perdana menteri (PM) Imran Khan dalam kampanyenya yang berlangsung pada Minggu.
Baca lebih lajut »

Mantan Perdana Menteri Imran Khan Mengklaim Kena Sensor PemerintahMantan Perdana Menteri Imran Khan Mengklaim Kena Sensor PemerintahBanyak pengguna media sosial Pakistan melaporkan sulit mengakses YouTube ketika Imran Khan akan berpidato di sebuah pertemuan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 18:13:19