KPU bahas persyaratan calon kepala daerah tak pernah melakukan perbuatan tercela.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati pada Pilkada 2020. Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU tersebut diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga "Satu judi, karena ini ada dalam penjelasan Undang-undang jadi kita penjelasan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dinaksud dengan perbuatan tercela ini," ujar Evi dalam uji publik rancangan PKPU di Kantor KPU, Rabu .
Kemudian, lanjut dia, pelarangan itu dituangkan dalam pasal 42 tentang dokumen syarat calon. Dalam pasal tersebut memuat surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Ia menambahkan, surat keterangan yang menyatakan bakal calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga Polri untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang beda provinsi dari domisilinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Picu Kebakaran, Rusia Larang Merokok di BalkonTuris perokok patut mengindahkan aturan terkait
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Baru Diharap Larang Koruptor Ikut Pilkada575 anggota DPR dilantik hari ini.
Baca lebih lajut »
BEM SI Sindir Aparat yang Larang Aksi Demo Mahasiswa di Depan DPROrator demo mahasiswa menyindir aparat keamanan yang tidak memperbolehkan BEM SI menggelar aksi di depan Gedung DPR. DemoMahasiswa
Baca lebih lajut »
KPU Kaltara akan sosialisasi pilkada jalur perseoranganKomisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mensosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan maju melalui jalur independen atau ...
Baca lebih lajut »
KPU: Pelantikan Presiden Tetap 20 OktoberPelantikan presiden dan wapres hasil pemilu terkini sesuaikan tahun sebelumnya.
Baca lebih lajut »
KPU Karawang Dapat Hibah untuk Pilkada 2020 Sebesar Rp 74 MiliarBawaslu Karawang juga mendapat dana hibah Rp 23 miliar.
Baca lebih lajut »