KPU sebut pengajuan banding jadi bukti keseriusan menghadapi gugatan Partai Prima.
Afif menjelaskan, pihaknya mengajukan banding ke PN Jakpus pada Jumat pagi. PN Jakpus menerimanya dengan menerbitkan Akta Pernyataan Banding nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST.
Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI mengatakan, Memori Banding KPU terdiri atas tiga dalil pokok. Pertama, dalil terkait kompetensi absolut atau kewenangan PN Jakpus mengadili perkara sengketa proses pemilu. Sebelumnya, Kamis , PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Partai Prima Siap Cabut Gugatan terhadap KPU Jika Diloloskan jadi Peserta Pemilu 2024.Partai Prima menyatakan siap cabut gugatan terhadap KPU jika diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Refly Harun: Putusan MA Bisa Jadi Solusi untuk Polemik Partai Prima vs KPUPakar Hukum Tata Negara Refly Harun menawarkan solusi yang bisa diambil untuk mengakhiri polemik antara Partai Prima versus KPU.
Baca lebih lajut »
Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MAKPU juga tengah menempuh upaya lanjutan meladeni peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Prima.
Baca lebih lajut »
KPU Ungkap Manuver Lain Partai PrimaAnggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap adanya gugatan lain dari Partai Prima yang diajukan kepada pihaknya. Bahkan, upaya hukum itu mencapai tahap peninjauan kembali di MA.
Baca lebih lajut »
Soal Putusan PN Jakpus Terkait Pemilu Ditunda, Yusril: Dukung Partai Prima dan KPU Tempuh Jalur DamaiYusril mengatakan upaya damai itu dapat terwujud apabila KPU bersedia melakukan verifikasi ulang untuk Partai Prima.
Baca lebih lajut »
KPU Banding Penundaan Pemilu 2024, Partai Prima: Kami HargaiPartai Prima menghargai upaya hukum banding yang dilakukan KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »