KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan seorang bakal caleg DPRD dari partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak memenuhi syarat dalam ...
"Sesuai pasal 81 PKPU 10 tahun 2023, maka saat masa pencermatan DCT, partai politik peserta pemilu masih bisa mengajukan perubahan bakal caleg,"
Ferry menyebut KPU telah memverifikasi berkas pengganti DCS bakal caleg DPRD Provinsi Kepri yang diajukan Gerindra itu pada tanggal 21 sampai 23 September 2023. Dia menerangkan bahwa pencermatan rancangan DCT juga tetap mempertimbangkan masukan masyarakat serta mengakomodasi jika ada partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan pergantian bakal caleg yang telah didaftarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
FOTO: Melihat Momen Pelantikan Anggota KPU untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota Ambil Sumpah Jabatan di JakartaPelantikan anggota KPU dalam rangka persiapan Pemilu 2024 ini dilakukan untuk masa bakti 2023-2028.
Baca lebih lajut »
KPU sosialisasikan PKPU Nomor 15 tahun 2023 guna sukseskan PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum guna ...
Baca lebih lajut »
Caleg Eks Napi Masih Tercantum di Situs Resmi, Gerindra: Nanti di DCT Akan HilangAnggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade memberikan tanggapannya mengenai masih tercantumnya 2 nama eks napi dalam daftar caleg partai Gerindra.
Baca lebih lajut »
Caleg Koruptor Masih Tercantum di Situs Resmi, Gerindra: Nanti di DCT Akan HilangAnggota Dewan Pembina Partai Gerindra Andre Rosiade memberikan tanggapannya mengenai masih tercantumnya 2 nama eks napi dalam daftar caleg partai Gerindra.
Baca lebih lajut »