Kampanye umum harus mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum merencanakan kampanye umum atau tatap muka Pilkada Serentak 2020 harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Arief Budiman mengatakan aturan itu akan diberlakukan karena di setiap daerah status dari pandemi Covid-19 berbeda-beda, ada zona merah, kuning atau hijau. Untuk tetap memberikan ruang kepada calon kepala daerah untuk berkampanye dan sosialisasi bagi masyarakat, KPU akan memberi ruang yang lebih besar untuk kampanye melalui daring.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Baru Terima Rp 4,5 T dari Rp 10 T Dana Pilkada 2020Dana itu merupakan transfer dari APBD 2019 dan 2020.
Baca lebih lajut »
Gerindra minta KPU tolak pecandu narkoba maju pilkadaJuru Bicara Partai Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah menolak calon kepala daerah dari mantan pengguna dan bandar narkoba, ...
Baca lebih lajut »
Komisi II DPR Bahas PAW Komisioner KPU RI |Republika OnlineKomisi II membahas PAW komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik
Baca lebih lajut »
Diduga Dukung Salah Satu Paslon, Puluhan Penyelenggara Pilkada Dilaporkan ke KPU JemberRinciannya, 20 petugas panitia pemungutan suara (PPS), satu panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan lima panitia pengawas pemilu tingkat desa.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Covid 19 Banyumas Mulai Lakukan Tes PCR Massal |Republika OnlineSelama perpanjangan tanggap darurat, tes swab akan dilakukan pada 4000 orang
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Jabar Minta Warga Tetap Waspada saat |em|New Normal|/em| |Republika OnlineFase AKB akan ditandai dengan mulai beroperasinya sejumlah sektor.
Baca lebih lajut »