Penetapan akan dilakukan setelah seluruh putusan perkara PHPU selesai dilaksanakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum , menjelaskan jadwal penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota legislatif DPR RI terpilih. Penetapan tersebut akan dilakukan setelah seluruh putusan perkara sengketa hasil pemilu legislatif oleh Mahkamah Konstitusi selesai dilaksanakan.
Sehingga, meskipun tidak ada gugatan PHPU legislatif DPR RI yang dikabulkan oleh MK, KPU tetap menanti tindaklanjut atas 12 perkara sengketa PHPU legislatif DPRD untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, perolehan suara hasil pemilu 2019 ditetapkan di dalam satu SK di atas. Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa PSU dan PSSU. PSU digelar di Sulawesi Tengah, sedangkan PSSU digelar di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU DKI Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Sore IniRapat pleno diagendakan digelar pukul 15.30 hari ini.
Baca lebih lajut »
KPU Tulungagung Usul Penundaan Pelantikan Caleg Tersangka Korupsi
Baca lebih lajut »
KPU Tulungagung usul penundaan pelantikan tersangka KPKKPU Tulungagung, Jawa Timur mengusulkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih Supriyono yang menjadi tersangka KPK karena terjerat kasus korupsi ...
Baca lebih lajut »
KPU akan Pantau Hitung Ulang Surat Suara 3 TPS di SurabayaPenghitungan Surat Suara Ulang tiga TPS di Surabaya dilakukan Senin besok.
Baca lebih lajut »
Ratusan Caleg DPR RI Terpilih Segera Ditetapkan KPUPenetapan ini setelah MK tidak menerima seluruh PHPU legislatif DPR RI.
Baca lebih lajut »
KPU: Putusan MK Soal Edit Foto Caleg akan Jadi RujukanPutusan ini akan dijadikan evaluasi untuk dasar menyusun aturan teknis foto.
Baca lebih lajut »