Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya menyebut, putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta bakal mengikuti keputusan KPU RI soal putusan Mahkamah Agung terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.
Selain itu, kata Doddy keputusan MA juga tidak berpengaruh pada proses atau tahapan pencalonan bagi bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur Jakarta 2024. Meski begitu, Doddy tidak dapat memastikan potensi berpengaruhnya putusan MA tersebut terhadap tahapan pencalonan kepala daerah dari partai politik . Pihaknya, akan menunggu ketetapan KPU pusat.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan MA Syarat Calon Kepala Daerah Mahkamah Agung (MA) KPU
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKPP Bakal Panggil Sekjen KPU di Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPUSekjen KPU Bernad Dermawan dan para staf akan dipanggil dalam sidang lanjutan dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari merayu anggota PPLN.
Baca lebih lajut »
KPU DKI Bakal Coklit Data Pemilih untuk Pilkada Jakarta Mulai Juni 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta pada awal Juni 2024.
Baca lebih lajut »
Bakal Cagub Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan ke Silon, KPU Jakarta Segera Verifikasi AdministrasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima persyaratan dokumen dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta: Bakal Cagub Independen Dharma Pongrekun Penuhi Syarat Dukungan Maju Pilkada 2024Adapun bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang maju jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total DPT DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Periksa Dokumen Persyaratan Bakal Cagub Jakarta 2024 Perseorangan Dharma Pongrekunroses pemeriksaan berkas persyaratan ditargetkan rampung Senin (13/5/2024) ini. Total, ada satu truk dokumen fisik persyaratan yang diserahkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Baca lebih lajut »
4 Fakta KPU Jakarta Terima Syarat Daftar Pilkada 2024 dari Satu Bakal Cagub-Cawagub IndependenKomisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta mengumumkan hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen atau perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
Baca lebih lajut »