Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa usulan dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar Rp1,15 triliun adalah ...
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa usulan dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sebesar Rp1,15 triliun adalah sebagai antisipasi dengan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ikut kontestasi.
Menurut ia, dana pilkada itu bersifat antisipasi karena secara konstitusi pihak KPU sebagai penyelenggara tidak bisa mencegah atau membatasi jumlah calon yang berlaga. Rifqi memerinci komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp500 miliar.