KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti Bawaslu

Indonesia Berita Berita

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Tugas Berat Disebut Menanti Bawaslu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Perludem nilai tugas berat menanti Bawaslu setelah KPU menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye

"Oleh karena itu, harus ada strategi yang tepat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan laporan dana kampanye memang akuntabel," ujarnya lagi.

Titi mengatakan, pengawasan secara cermat atas aktivitas kampanye ini harus dilakukan secara kolektif di setiap jenjang, baik di tingkat pusat maupun daerah, baik kampanye yang dilakukan partai politik maupun kandidat itu sendiri. "Bawaslu juga perlu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan kewenangan dengan tugas pengawasan Bawaslu, terutama PPATK ," ujar Titi."Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya," kata pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah BerjalanJimly Asshiddiqie: Sistem Pemilu 2024 Tidak Perlu Diubah, Karena Tahapan Sudah BerjalanJimly mengungkapkan sistem pemilu 2024 tidak perlu diubah karena tahapan pemilu sudah dijalankan KPU.
Baca lebih lajut »

Bawaslu Nilai Tim Pencegah Hoaks Kapolri Diperlukan di Pemilu 2024Bawaslu Nilai Tim Pencegah Hoaks Kapolri Diperlukan di Pemilu 2024Di sisi lain, Bagja mengingatkan, pihak yang memproduksi maupun menyebar hoaks akan terancam hukuman pidana.
Baca lebih lajut »

DPR Minta Anggota KPU dan Bawaslu Daerah Tak Dipilih karena Alasan TransaksionalDPR Minta Anggota KPU dan Bawaslu Daerah Tak Dipilih karena Alasan TransaksionalKomisi II DPR mengimbau KPU dan Bawaslu tidak tidak merekrut anggota di tingkat daerah karena alasan transaksional.
Baca lebih lajut »

DPR Peringati KPU dan Bawaslu Soal Proses Rekrutimen AnggotaDPR Peringati KPU dan Bawaslu Soal Proses Rekrutimen AnggotaKomisi II DPR  peringatkan KPU dan Bawaslu agar tak main-main dengan perekrutan anggota di kabupaten maupun kota.
Baca lebih lajut »

Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan PerbawasluMendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan PerbawasluRancangan Perbawaslu yang disetujui oleh Komisi II DPR RI bersama mitra kerjanya itu adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca lebih lajut »

Aliran Dana Narkoba Diduga Masuk Pemilu, Bawaslu Sumut Lakukan PengawasanAliran Dana Narkoba Diduga Masuk Pemilu, Bawaslu Sumut Lakukan PengawasanBawaslu Sumut akan melakukan pemantauan terhadap dana kampanye peserta pemilu guna mencegah dugaan aliran dana jaringan narkoba masuk Pemilu 2024
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 20:22:09