KPU Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Surat Keputusan Nomor 689 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Suara Sah ...
Selasa, 27 Agustus 2024 00:03 WIBPartai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024 jika memperoleh suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 20
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan, jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 adalah 613.155, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
Ia mengatakan, surat keputusan tersebut menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Gunungkidul.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Paslon Sutrisna-Sumanto Bakal Daftar ke KPU Gunungkidul di Hari KeduaPasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Sutrisna-Sumanto akan menyiapkan deklarasi usai pendaftaran ke KPU.
Baca lebih lajut »
KPU DKI Jakarta masih tunggu regulasi KPU RI terkait pendaftaran calonKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta ...
Baca lebih lajut »
Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator yakni KPU RI.
Baca lebih lajut »
Kompak! Sunaryanta-Ardi Bakal Lari dari Rumah Saat Daftar ke KPU GunungkidulPasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul, Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto, bakal lari dari rumah masing-masing saat mendaftar ke KPU Gunungkidul.
Baca lebih lajut »
Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta-Mahmud Ardi Daftar KPU Hari TerakhirPasangan Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto yang diusung PAN bakal mendaftar ke KPU Gunungkidul di hari terakhir, atau 29 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Endah-Joko Bakal Mendaftar ke KPU Gunungkidul di Hari Pertama'Selasa rencana kita untuk mendaftar ke KPU,' kata DPC PDIP Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, Jumat (23/8/2024).
Baca lebih lajut »