KPU: Dua daerah kini miliki dua pasangan calon setelah perpanjangan

Indonesia Berita Berita

KPU: Dua daerah kini miliki dua pasangan calon setelah perpanjangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon, setelah masa perpanjangan pendaftaran calon ...

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat menjadi narasumber pada diskusi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis . ANTARA/Khaerul Izan

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September. "Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya. Dengan sudah adanya dua daerah yang memiliki dua pasangan calon, maka pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal.Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Alasan Nisya Ahmad Dilantik DPRD Jabar Meski Gagal dalam PilegAlasan Nisya Ahmad Dilantik DPRD Jabar Meski Gagal dalam PilegKetua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar, Adi Saputro pun memberi keterangan.
Baca lebih lajut »

KPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKPU Bersiap Ubah Aturan Pilkada Imbas Putusan MKKetua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan KPU siapkan langkah mengubah aturan pasca-putusan MK, seperti konsultasi DPR.
Baca lebih lajut »

Koalisi KIM Plus Antarkan Maesyal - Intan ke KPU Kabupaten TangerangKoalisi KIM Plus Antarkan Maesyal - Intan ke KPU Kabupaten TangerangSetibanya di KPU, dua Paslon ini secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar bertepatan di ruang aula KPU.
Baca lebih lajut »

Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024Pascaputusan MK, KPU Jakarta Tunggu Regulasi KPU RI terkait Pendaftaran Calon di Pilkada 2024KPU Jakarta merupakan pelaksana regulasi yang dibuat oleh regulator yakni KPU RI.
Baca lebih lajut »

KPU DKI Jakarta masih tunggu regulasi KPU RI terkait pendaftaran calonKPU DKI Jakarta masih tunggu regulasi KPU RI terkait pendaftaran calonKomisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik di Pilkada DKI Jakarta ...
Baca lebih lajut »

Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar Pilkada Nganjuk, Ketua KPU: Berkas Ketiga Paslon Benar dan Penuhi SyaratTiga Pasangan Calon Resmi Daftar Pilkada Nganjuk, Ketua KPU: Berkas Ketiga Paslon Benar dan Penuhi SyaratBerita Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar Pilkada Nganjuk, Ketua KPU: Berkas Ketiga Paslon Benar dan Penuhi Syarat terbaru hari ini 2024-08-30 13:13:14 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 09:46:57