Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum 2024.
Total ada 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKS unggul dengan perolehan 18 kursi atau 16,98 persen, PDI Perjuangan 15 kursi atau 14,15 persen. Lalu, ada Partai Gerindra dengan 14 kursi atau 13,21 persen.Berikut perolehan kursi DPRD Jakarta:5. Golkar: 10 kursi 10. Perindo: 1 kursi 15.
Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
Partai Politik Parpol DPRD Jakarta Perolehan Kursi Pilkada Jakarta 2024 Putusan MK PKPU Pilkada 2024 DPR
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPRD DKI Jangan Terjadi Kekosongan dalam Masa Tugas 2024-2029WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memimpin rapat badan musyawarah Bamus DPRD bersama eksekutif
Baca lebih lajut »
Resmi Usung Anies di Pilkada Jakarta, Ini Perolehan Suara PKS dan NasDem di Pemilu 2024Demi bisa maju di Pilkada Jakarta, Anies harus mengumpulkan sebanyak 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pelantikan DPRD DKI Molor akan Rugikan MasyarakatWakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk bergerak cepat mengeluarkan
Baca lebih lajut »
KPU DKI Tetapkan 106 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029Pembacaan dilakukan dari dapil 1 hingga 10 dengan menyebutkan nama anggota DPRD terpilih
Baca lebih lajut »
KPU DKI Tetapkan Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Jakarta 2024Jakarta, tvOnenews.com - KPU DKI Jakarta memutuskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi Syarat dukungan untuk Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen. KPU DKI menetapkan mereka lolos melalui mekanisme Rapat Pleno penetapan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
KPU Jakarta Siap Ikuti Putusan MK yang Ubah Aturan UU Pilkada 2024KPU Jakarta siap mengikuti seluruh aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »