Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menerima surat pergantian antar waktu (PAW) Cinta Mega dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sehubungan kasus bermain ...
DPRD DKI memproses PAW sepuluh anggota Dewan periode 2019-2024 dengan berbagai alasan, mulai dari melanggar disiplin partai hingga meninggal dunia
"KPU Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Ketua DPRD tanggal 19 Oktober perihal pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan atas nama Cinta Mega," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Adapun proses PAW tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW Anggota DPR/ DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 22 KPU Provinsi/KIP Aceh.
Sebelumnya, DPRD DKI memproses PAW sepuluh anggota Dewan periode 2019-2024 dengan berbagai alasan, mulai dari melanggar disiplin partai hingga meninggal dunia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Belum Terima Surat Resmi Pendaftaran Prabowo-GibranBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »
Bakal Daftar di Hari Terakhir, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan Resmi dari PrabowoKPU belum menerima surat pemberitahuan resmi dari partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden
Baca lebih lajut »
KPU Belum Terima Surat dari Prabowo-Gibran yang Mau Daftar Capres di Hari Terakhir PendaftaranAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan belum ada surat yang sampai ke lembaganya.
Baca lebih lajut »
KPU: Koalisi Prabowo akan serahkan surat pendaftaran capres-cawapresAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan segera menyerahkan surat ...
Baca lebih lajut »
KPU: Pemilih TPS khusus peroleh surat suara berdasarkan dapilKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengatakan pemilih yang terdata atau akan memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus hanya ...
Baca lebih lajut »