Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya lebih cenderung terhadap opsi jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon ...
Menurut Hasyim, Perppu tersebut menegaskan bahwa durasi masa kampanye Pemilu 2024 adalah selama 75 hari, dan dimulai 10 hari setelah penetapan pasangan capres-cawapres."Sehingga dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu berupa penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga peserta pemilu adalah pada tanggal 13 November 2023," ucapnya.
"Pada bagian akhir penetapan pasangan calon skema-nya sama dengan apabila pendaftaran calon dilakukan pada 10 sampai dengan 16 Oktober penetapan-nya 13 November, demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman peserta pemilu presiden dan wapres pada Senin 13 November," ujar Hasyim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, KPU dan DPR Rapat Bahas Majunya Jadwal Pendaftaran Capres-CawapresMuncul usulan dari KPU agar pendaftaran capres-cawapres dari 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
DPR, KPU, hingga Pemerintah Sepakat Pendaftaran Capres Jadi 19 sampai 25 Oktober 2023Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Pemerintah menyepakati tanggal pendaftaran calon presiden (capres) pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
Bahas Percepatan Pendaftaran Capres di DPR, KPU Pilih Opsi Tanggal 10-16 Oktober 2023Jadwal 10 hingga 16 Oktober lebih memberikan waktu yang relatif agak longgar bagi KPU untuk melakukan verifikasi dan penelitian administrasi.
Baca lebih lajut »
Anggota DPR Sebut Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Disepakati 19-25 OktoberDPR, KPU, dan pemerintah disebut sudah sepakat pendaftaran capres dan cawapres mulai 19-25 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »
Karen Agustiawan, Lolos dari Kasus Korupsi Rp568 Miliar kini Masuk Bui Gara-Gara Rugikan Negara Rp2,1 TKaren langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Baca lebih lajut »