KPU: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang

KPU Berita

KPU: Calon Kepala Daerah Kalah Lawan Kotak Kosong Boleh Maju Lagi di Pilkada Ulang
PilkadaPilkada 2024Kotak Kosong
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

KPU dan DPR telah menyepakati pelaksanaan Pilkada Ulang pada Agustus 2025 mendatang. Pilkada Ulang ini dilakukan lantaran calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 lalu kalah melawan kotak kosong.

Komisi Pemilihan Umum RI menyampaikan bahwa pasangan calon kepala daerah tunggal yang kalah melawan kotak kosong dapat maju kembali dalam Pilkada ulang. Nantinya akan ada pasangan calon kepala daerah baru yang ikut dalam kontestasi tersebut.

Dia menyampaikan ada dua daerah yang akan menjalankan pilkada ulang yakni, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Agustus 2025 mendatang. Pilkada ulang dilakukan karena calon kepala daerah tunggal kalah melawan kotak kosong. 'Jadi berapa hari itu tahapan yang ada dalam aturan yang itu enggak bisa dipotong. Beda dengan masa kampanye. Itulah kenapa kemudian kami jatuhnya di bulan Agustus,' sambung Afifuddin.DPR dan KPU Sepakati Pelaksanaan Pilkada UlangSebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan KPU RI telah menyepakati jadwal Pemungutan suara ulang di wilayah kotak kosong menang pada Pilkada 2024. Adapun, tanggal pencoblosan pemungutan suara ulang diketuk pada pada 27 Agustus 2025.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pilkada Pilkada 2024 Kotak Kosong Pilkada Ulang Calon Kepala Daerah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ULANG PILKADA 2024 JIKA DIMENANGKAN KOTAK KOSONG, AGENDA PILKADA ULANG DIJADWALKAN 27 AGUSTUS 2025ULANG PILKADA 2024 JIKA DIMENANGKAN KOTAK KOSONG, AGENDA PILKADA ULANG DIJADWALKAN 27 AGUSTUS 2025Jika pada Pilkada serentak 2024 suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong, maka akan ada Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025. Pj kepala daerah akan dilantik untuk bertugas sementara di daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong hingga Pilkada ulang digelar.
Baca lebih lajut »

KPU sebut pemungutan suara ulang pilkada telah tuntas dilaksanakanKPU sebut pemungutan suara ulang pilkada telah tuntas dilaksanakanKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), pemungutan suara susulan (PSS), dan ...
Baca lebih lajut »

Alasan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta TimurAlasan KPU Tidak Gelar PSU di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta TimurPihak KPU Jakarta mengklaim, pada Pilkada 2024 ini tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) sama sekali.
Baca lebih lajut »

KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Digelar 26 Februari 2025 Jika Pilkada Jakarta Tidak Satu PutaranKPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Digelar 26 Februari 2025 Jika Pilkada Jakarta Tidak Satu PutaranBerita KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang Digelar 26 Februari 2025 Jika Pilkada Jakarta Tidak Satu Putaran terbaru hari ini 2024-11-28 12:59:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025Kolom Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Agustus 2025Menurut Yulianto, PKPU yang mengatur pilkada ulang akan segera disahkan.
Baca lebih lajut »

KPU: Pilkada Ulang yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar September 2025KPU: Pilkada Ulang yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar September 2025Pilkada Kota Pangkalpinang dan pilkada Kabupaten Bangka dimenangkan kotak kosong. KPU akan menggelar pilkada ulang di kedua daerah itu pada 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:41:48