KPU Buka Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Besok, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Parpol TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Senin besok, 1 Agustus 2022. Partai politik yang ingin menjadi peserta harus menyerahkan sejumlah syarat. Pendaftaran dan penyerahan dokumen oleh partai politik akan dibuka hingga 14 Agustus 2022. Partai politik harus mendaftar terlebih dahulu ke Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2024.
Disebut akan menjadi pendaftar pertama pada Senin besok. 'PDI Perjuangan akan mendaftar pukul 08.00,' ujar Komisoner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Betty Epsilon Idroos saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Juli 2022.Di jam yang sama dengan PDI Perjuangan, Betty mengatakan Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Reformasi juga akan mendaftar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Resmi Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran parpol
Baca lebih lajut »
KPU Resmi Buka Pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024 sudah dimulai
Baca lebih lajut »
KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta untuk Pemilu 2024. Pendaftaran itu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
KPU Membuka Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024KPU membuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 mulai 1 - 14 Agustus 2022
Baca lebih lajut »
KPU Makassar : Pemilu 2024 didominasi pemilih milenialAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari mengatakan jumlah pemilih muda atau kaum milenial tercatat mendominasi Daftar Pemilih Tetap ...
Baca lebih lajut »
Sudah Ada 37, KPU Masih Gunakan 34 Provinsi untuk Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan 34 provinsi untuk Pemilu 2024 meski sudah lahir tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
Baca lebih lajut »