KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta pemilu 2024.
Partai Prima sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai parpol calon peserta pemilu di beberapa kabupaten di antaranya, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Hasyim mengatakan ketentuan itu telah dimuat dalam surat kesepahaman tentang pembukaan Sipol dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap perkara Partai Prima. Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, 20 Maret, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Prima, di antaranya Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima, maka Bawaslu memerintahkan pula KPU untuk menerbitkan berita acara terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU RI beri kesempatan Prima serahkan dokumen perbaikan hingga SelasaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) ...
Baca lebih lajut »
KPU Beri Kesempatan Partai Prima Serahkan Dokumen Perbaikan hingga BesokKPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin) hingga Selasa (28/3/2023).
Baca lebih lajut »
BSI Digination Ajak Siswa SMAN 1 Setu Miliki Pengalaman Jadi Reporter |Republika OnlineSiswa akui hanya BSI Digination yang beri kesempatan peserta bereksperimen
Baca lebih lajut »
BSI Digination Beri Kesempatan Siswa/i SMK Praktek Langsung Jadi |em|Reporter|/em| Berita |Republika OnlineBSI Digination juga membawa pengalaman bagi siswa mengenal dunia 'broadcaster'.
Baca lebih lajut »
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Pakar Ingatkan KPU Jangan Remehkan Gugatan Partai Prima |Republika OnlinePakar hukum mengingatkan KPU untuk tidak menganggap remeh soal gugatan Partai Prima.
Baca lebih lajut »