KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual Sindonews BukanBeritaBiasa .
menyampaikan KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 8 November 2022. Namun demikian KPU tetap memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya. Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Kabulkan Gugatan PRIMA, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Administrasi Kurun Waktu 1x24 jamBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI
Baca lebih lajut »
Kantor hingga Julukan Unik Tim Verifikator Parpol KPU Kabupaten Badung BaliKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Bali mengusung tema yang tidak biasa.
Baca lebih lajut »
KPU Gelar Rapat Pleno Verifikasi Faktual Parpol 8 November 2022Apabila ditemukan belum memenuhi syarat verifikasi faktual tahap pertama, partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Baca lebih lajut »
5 Parpol yang Menang Gugatan di Bawaslu Tak Langsung Lolos Adminstrasi, KPU: Ada Verifikasi UlangKPU bakal mempelajari putusan Bawaslu terkait gugatan lima partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang tidak lolos verifikasi adminstrasi.
Baca lebih lajut »
Duh, Parpol di Badung Main Catut Warga Jadi Anggota, KPU BergerakDuh, partai politik di Badung Bali main catut warga dominan pelajar, mahasiswa dan guru PPPK jadi anggota, KPU bergerak
Baca lebih lajut »