KOMISI Pemilihan Umum KPU Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Kalsel menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, tanggal 31 Oktober 2024. "KPU menetapkan keputusan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” tutur Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar kepada wartawan.
Pihaknya mempersilahkan paslon nomor urut 2 menggugat ke PTUN apabila keberatan dengan keputusan tersebut. Paslon Walikota-Wakil Walikota Banjarbaru nomor urut 2 tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kalsel oleh pesaingnya Calon Wakil Wali Kota nomor urut 1 Wartono pada 21 Oktober 2024 lalu. Laporan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat Jo. Ayat UU Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu Kalsel juga menilai adanya unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat UU Pilkada. Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, keikutsertaan paslon petahana dalam Pilkada Banjarbaru terancam batal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said AbdullahKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti ...
Baca lebih lajut »
KPU Banjarbaru Batalkan Pencalonan Paslon PetahanaKPU Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan membatalkan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024
Baca lebih lajut »
Jimly: Hakim PTUN Bisa Ditangkap Kalau Batalkan Pencalonan Gibran!Jimly mengungkap jika gugatan pencalonan Gibran dikabulkan PTUN, maka hakimnya wajib ditangkap.
Baca lebih lajut »
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP'Kami hormati putusan pengadilan atas gugatan kami.'
Baca lebih lajut »
Perkara Dinilai Tak Sesuai Kompetensi PTUN, Gugatan PDI-P soal Pencalonan Gibran Tak DiterimaPTUN menilai bukan kompetensi mereka mengadili gugatan perbuatan melawan hukum KPU karena menerima pencalonan Gibran.
Baca lebih lajut »
Loloskan Berkas Deni, KPU Taput Bertameng di Balik Keputusan KPU 1229Loloskan Cawabup Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, KPU Taput bertameng dibalik Keputusan KPU 1229 tahun 2024.
Baca lebih lajut »