Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi penetapan daftar calon ...
Ketua KPUD Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono . ANTARA/ Donatus Dasapurna
"Setelah kami mengumumkan DCS maka masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam memberi masukan atau laporan terhadap calon legislatif, misalnya memberikan informasi bahwa calon pernah melakukan pelanggaran hukum dan informasi lainnya," kata Ketua KPUD Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, di Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.
Ia mengatakan penyelenggara telah mengumumkan sebanyak 404 bakal calon legislatif yang sudah ditetapkan sebagai DCS Pemilu 2024.Bakal caleg sebanyak 404 orang yang terdiri dari 251 laki-laki dan 153 perempuan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 ini sebelumnya telah melalui tahapan pengajuan yang disampaikan oleh pengurus partai politik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Kota Yogyakarta Tetapkan 493 DCS, 5 Parpol Tanpa Calon di Beberapa DapilKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menetapkan 493 Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Yogyakarta.
Baca lebih lajut »
Salah Ketik Umumkan Jumlah DCS Bacaleg, JPPR: KPU Teledor!Dia menganggap kesalahan input data tidak sepatutnya terjadi di KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Baca lebih lajut »
KPU sebut jumlah DCS anggota DPRD Kendari sebanyak 487 orangKomisi Pemilihan Umum atau KPUD Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa jumlah daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ...
Baca lebih lajut »
Ruang Semu dari KPUDAFTAR Calon Sementara (DCS) Pemilu Legislatif 2024 telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca lebih lajut »
Bangka Barat akan Merekrut 1.105 PPPK, Formasi Guru Paling BanyakPemkab Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, akan merekrut 1.105 PPPK pada 2023. Formasi guru paling banyak.
Baca lebih lajut »