KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang memvonis menunda Pemilu 2024 ke 2025.
KOMISI Pemilihan Umum telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur yang secara eksplisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut banding akan diajukan pekan ini.Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai T Oyong serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota membacakan putusan pada Kamis .
Putusan atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu langsung mendapat kritikan dari berbagai pihak. Majelis hakim PN Jakarta Pusat dinilai telah melampaui yurisdiksi pengadilan negeri karena memutus perkara sengketa pemilu. Selain itu, penundaan pemilu juga disebut melanggar konstitusi.Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung menyatakan banding saat itu.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Minta Penyelenggara di Daerah tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat |Republika OnlineKPU menegaskan, UU Pemilu tidak mengenal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Presiden Dukung KPU untuk Mengajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Tentang Tunda PemiluPresiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat: Pemerintah Dukung KPU untuk Naik BandingTak hanya Presiden Jokowi, Bawaslu dan instansi lainnya juga ikut mendukung KPU untuk menaikkan banding.
Baca lebih lajut »
Presiden Minta KPU Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta PusatPresiden Joko Widodo menyebut putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan menunda Pemilihan Umum 2024 adalah sebuah kontroversi. Ia meminta KPU melakukan banding.
Baca lebih lajut »
Terima Salinan Putusan Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan BandingKPU RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan begitu, KPU dapat segera mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tegaskan Berkomitmen Tahapan Pemilu 2024 Bisa Berjalan Baik |Republika OnlinePresiden menegaskan mendukung KPU untuk banding putusan PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »