KPU akan Revisi Aturan yang Kurangi Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Indonesia Berita Berita

KPU akan Revisi Aturan yang Kurangi Kuota Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

KPU akan merevisi aturan yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Pasal 8 ayat Peraturan KPU No. 10/2023 yang mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota perempuan di setiap dapil [daerah pemilihan]," jelas Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu .

Ayat : dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat , melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. DiprotesSebelumnya, Perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Titi Anggraini menjelaskan Pasal 8 ayat huruf a PKPU itu bermasalah karena jika dilakukan pembulatan ke bawah maka akan berpengaruh pada 38 dapil yang jumlah kursi DPR-nya berjumlah 4, 7, 8, dan 11.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS Daftarkan Bacaleg ke KPU untuk Pemilu 2024 |Republika OnlinePKS Daftarkan Bacaleg ke KPU untuk Pemilu 2024 |Republika OnlineSebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI telah terdaftar di KPU
Baca lebih lajut »

Evaluasi Sistem Pemilu Sebaiknya Setelah Pemilu 2024Evaluasi Sistem Pemilu Sebaiknya Setelah Pemilu 2024Sidang lanjutan uji materi pasal terkait sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu, kembali bergulir di MK. Salah satu ahli yang dihadirkan berpendapat agar evaluasi sistem pemilu setelah Pemilu 2024. Mengapa? Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Caleg 2024 di KPUPKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Caleg 2024 di KPUPKS menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bakal caleg Pemilu 2024 ke KPU, Senin (8/5/2023). 
Baca lebih lajut »

Sepekan, Pendaftaran Bacaleg 2024 di KPU Mojokerto Raya Masih SepiSepekan, Pendaftaran Bacaleg 2024 di KPU Mojokerto Raya Masih SepiSelain PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Mojokerto juga telah mengkonfirmasi bakal melakukan pendaftaran di hari yang sama, Jum'at 12 Mei 2023.
Baca lebih lajut »

NasDem Ubah Jadwal Daftar Caleg 2024 ke KPU Jadi LusaPartai NasDem mengubah jadwal pendaftaran calon legislatif (caleg). Partai NasDem akan mendaftarkan calegnya ke KPU RI pada lusa.
Baca lebih lajut »

Bakal Caleg Pemilu 2024 Diminta tidak Mendaftar pada Hari Terakhir, Ini SebabnyaBakal Caleg Pemilu 2024 Diminta tidak Mendaftar pada Hari Terakhir, Ini SebabnyaKPU mengimbau bakal caleg di Kulon Progo tidak mendaftarkan diri pada hari terakhir karena ada potensi gangguan sistem.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 21:12:05