Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempunyai cara untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat adanya merger maupun akuisisi.
Rabu, 03 Jul 2024 20:00 WIBKomisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai cara untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal akibat adanya merger maupun akuisisi. Caranya, dengan mengubah konsep pelaporan persetujuan post-merger notification menjadi pre-merger notification.
"Terkait merger/akuisisi hampir di seluruh dunia menerapkan konsep pendekatan pre merger notification. Sementara Indonesia masih menerapkan konsep post merger notification. Perkembangan memang akan lebih baik konsepnya pra merger di mana sudah diidentifikasi sejak awal apakah merger yg dilakukan kedua pelaku usaha membawa dampak positif kepada pasar," kata Reza dalam acara Kinerja 100 Hari, Jakarta, Rabu .
"Seperti kita ketahui sudah banyak sekali merger atau akuisisi seringkali terjadi hal-hal negatif seperti layoff pegawai. Ini yang sedang dicoba dan dikembangkan KPPU agar dampak negatif dari merger dapat dihindari," jelasnya.Namun, konsep yang lama itu masih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menag Menduga Menurunnya Pendaftar Masuk PTKIN karena Promosi PTKIN Masih Gunakan Cara-cara LamaMenurunnya pendaftar masuk PTKIN karena cara mempromosikan PTKIN yang masih menggunakan cara-cara lama.
Baca lebih lajut »
Ramai PHK Tokopedia TikTok Shop, Ini Alasan Ada PHK Usai MergerPerusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop mengumumkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Marak PHK di Industri Tekstil di Jawa Tengah, BI Ungkap PenyebabnyaSelama periode Januari hingga Juni 2024 tercatat sekitar 13.800 pekerja di industri tekstil terkena PHK.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Ungkap Biang Kerok PHK Pabrik Tekstil, Soroti Kinerja Bea CukaiAsosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati soal kondisi industri tekstil dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Kemendag Ungkap Penyebab PHK di TokopediaDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengaku telah meminta penjelasan dari manajemen Tokopedia terkait kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
Kemendag Ungkap Alasan Tokopedia PHK MassalGold
Baca lebih lajut »