KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Praktik Monopoli Pinjol Pendidikan

Indonesia Berita Berita

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran Praktik Monopoli Pinjol Pendidikan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 73 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Jumat, 22 Mar 2024 21:51 WIBKomisi Pengawas Persaingan Usaha telah menyelesaikan kajian terkait pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online .

Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi dan data dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya, regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi dan para pelaku usaha di industri pinjaman, baik perbankan maupun pinjol. Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.Temukan Harga LPG Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SK

"Sejak bulan Februari 2024, KPPU telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan telah menghadirkan berbagai pihak terkait. Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Jumat .

Fanshurullah menjelaskan KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Hasilnya, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri."Dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut," paparnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Pinjol PendidikanKPPU Temukan Dugaan Pelanggaran di Pinjol PendidikanKPPU menemukan bahwa pelaku usaha pinjol menetapkan suku bunga pinjaman tinggi, jauh daripada suku bunga pinjaman perbankan.
Baca lebih lajut »

KPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai Terkait Dugaan Kenaikan Harga Tiket Jelang LebaranKPPU Bakal Panggil Tujuh Maskapai Terkait Dugaan Kenaikan Harga Tiket Jelang LebaranGold
Baca lebih lajut »

Temukan Harga LPG Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SKTemukan Harga LPG Lewati HET, KPPU Imbau Pemprov Sumsel Revisi SKKomisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan harga LPG kemasan 3 kilogram sebagian besar berada di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Tim Terpadu Kasus LPEI Temukan Dugaan Fraud 4 Debitur Rp 2,5 TTim Terpadu Kasus LPEI Temukan Dugaan Fraud 4 Debitur Rp 2,5 TTim Terpadu kasus korupsi LPEI temukan dugaan fraud dari 4 debitur bermasalah.
Baca lebih lajut »

Komnas HAM tempuh mediasi 1.737 aduan dugaan pelanggaran di korporasiKomnas HAM tempuh mediasi 1.737 aduan dugaan pelanggaran di korporasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menempuh mediasi dalam menangani sebanyak 1.737 aduan selama periode 2020-2023 terkait dugaan pelanggaran HAM ...
Baca lebih lajut »

KPU Sigi-Sulteng hadirkan saksi bantah dugaan pelanggaran administrasiKPU Sigi-Sulteng hadirkan saksi bantah dugaan pelanggaran administrasiKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) segera menghadirkan empat orang saksi untuk sidang pemeriksaan yang membantah dugaan ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 01:56:18