Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada tujuh maskapai adanya pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999.
- Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar 7 perusahaan yang menjadi Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada tanggal 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiketharga tiket rendah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPPU: penyuluh kemitraan solusi pengawasan kemitraan UMKM yang efektifKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan pentingnya keberadaan penyuluh kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam meningkatkan ...
Baca lebih lajut »
PPATK Bantu KPPU Cegah Pencucian Uang di Transaksi Merger & AkuisisiKerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi.
Baca lebih lajut »
KPPU usul adanya perpres strategi nasional persaingan usahaKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya suatu peraturan presiden tentang strategi nasional persaingan usaha (Stranas-PU), sebagai kerangka ...
Baca lebih lajut »
Pasal 55 RUU DKJ Diduga Sarat Kepentingan Berikan Kekuasaan pada Gibran Rakabuming RakaPasal 55 dalam RUU DKJ yang mengatur posisi Wakil Presiden Dewan Kawasan menuai kritik keras Dianggap pemberiaan kekuasaan kepada Gibran jika terpilih jadi wapres
Baca lebih lajut »
AC Milan Diduga Melanggar 5 Pasal Sekaligus, Terancam Sanksi Denda, Pengurangan Poin, sampai Embargo TransferSejumlah sanksi membayangi AC Milan di tengah investigasi terkait dugaan pelanggaran 5 pasal sekaligus yang berkaitan dengan kepemilikan klub.
Baca lebih lajut »
Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: MelecehkanJPNN.com : Petrus Selestinus mengatakan hak angket itu tidak melekat pada partai politik, tetapi pada UUD 1945, UU MD3, pada Tatib DPR dan pada anggota DPR R
Baca lebih lajut »