KPPU menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu.
Ia mengatakan faktor ini membuat KPPU membawa persoalan itu pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat.
“Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen minyak goreng lain pada pekan mendatang,” kata Deswin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng Terkait Dugaan KartelMulai Jumat 4 Februari 2022, KPPU akan memanggil sejumlah produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan soal dugaan praktik kartel tersebut.
Baca lebih lajut »
KPPU Panggil 4 Produsen Besar Pengendali Pasar Minyak Goreng, Apa Pasalnya?Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 4 perusahaan raksasa minyak goreng yang menjadi pengendali pasar setelah menemukan beberapa indikasi yang mencurigakan...
Baca lebih lajut »
Panggil Produsen Minyak Goreng, KPPU hanya Butuh 1 Alat Bukti untuk Babat KartelUntuk menindaklanjuti dugaan kartel minyak goreng, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin, Jumat (4.2.2022), mulai memanggil para produsen. Untuk menindaklanjuti...
Baca lebih lajut »
KPPU panggil produsen minyak goreng kumpulkan alat bukti persainganKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil produsen minyak goreng untuk meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan ...
Baca lebih lajut »
Selain Kartel, KPPU Bisa Jerat Produsen Minyak Goreng dengan Pasal LainKPPU mengatakan perusahaan minyak goreng yang menguasai sebagian besar pasar terancam pasal lain, bukan hanya kartel.
Baca lebih lajut »