KPK mengusut dugaan adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung Tbk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung Tbk ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta. Adapun dugaan itu diusut melalui pemeriksaan tiga saksi, Selasa .
Para saksi yang diperiksa yakni staf accounting Summarecon Agung, Yudith; staf finance Summarecon Agung, Marcella Devita; serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana, Firdause Santiaji. Dijelaskan, ketiga saksi dicecar soal pencairan keuangan pada Summarecon Agung untuk perizinan ke Pemkot Yogyakarta.“Didalami, antara lain, terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu .
KPK juga mencecar ketiga saksi soal adanya dugaan pemberian uang ke Haryadi pada proses pengajuan perizinan apartemen tersebut. Hanya saja, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut soal nominal dari dugaan aliran uang tersebut.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK panggil empat saksi terkait kasus suap Haryadi SuyutiKPK panggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta yang jerat tersangka mantan Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan.
Baca lebih lajut »
Sidang Etik Lili Pantauli Gugur, Eks Jubir KPK Beri Sindiran Keras: Dewas KPK Keliru - Tribunnews.comEks Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai gugurnya kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru.
Baca lebih lajut »
PBNU Bela Mardani H Maming, Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Lawan KPKPBNU memberikan bantuan hukum Mardani H Maming dengan menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dalam praperadilan melawan KPK
Baca lebih lajut »
PBNU Tunjuk Eks Pimpinan KPK dan Wamenkumham Bela Mardani MamingPBNU menunjuk mantan Wamenkumham Prof Denny Indrayana dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tim hukum pembela Mardani Maming
Baca lebih lajut »
Terduga Suap MotoGP Mandalika Lili Pintauli Bebas, ICW: Dewas KPK Harus Lanjutkan Sidang EtikLili Pintauli bebas dari sidang etik terkait dugaan suap saat MotoGP Mandalika, ICW minta Dewas KPK harus batalkan penetapan LiliPintauli
Baca lebih lajut »