KPK tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasindo yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp45 miliar.
"Untuk perkara Jasindo ada dua," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa .telah menghubungi Head of Corporate Communication Jasindo Yura R Aditya untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.Kasus pertama mengenai dugaan korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo tahun 2017-2020 dengan taksiran kerugian keuangan negara Rp36 miliar.
Sedangkan kasus kedua mengenai dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI tahun 2015-2020 dengan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp9 miliar.Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam proses penyidikan tersebut. Tessa belum menyampaikan identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK yang baru akan menyampaikan hal tersebut kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.Nawawi Akui Kasus Firli Bahuri Jadi Citra Buruk Buat KPK Pada Januari lalu, KPK sudah mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT PELNI Tahun Anggaran 2015-2020. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga KPK menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pansel Jaring Masukan Masyarakat soal Seleksi Capim KPKPansel capim KPK terima pendaftara 4 orang capim KPK dan 4 orang Dewas KPK
Baca lebih lajut »
Jelaskan Kondisi Kelembagaan, Pimpinan KPK Berharap Pansel Tak Salah PilihPimpinan KPK memberikan gambaran situasi kelembagaan sebagai bahan pertimbangan bagi Pansel KPK dalam memilih capim KPK.
Baca lebih lajut »
OJK Ungkap Beda Asuransi Jiwa Jasa Raharja dan Asuransi Kendaraan TPLOtoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan asuransi Third Party Liabilities akan diwajibkan kepada seluruh pengguna kendaraan pada 2025 mendatang.
Baca lebih lajut »
OJK perkuat industri asuransi dengan penerbitan aturan produk asuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan ...
Baca lebih lajut »
Ramai Serangan Siber, Asuransi Sinar Mas Siapkan Asuransi Simas Cyber EnterpriseReputasi perusahaan yang telah dibangun dengan susah payah dapat tercemar akibat serangan siber.
Baca lebih lajut »
Jasindo dan Pos Indonesia beri perlindungan kargo jamaah hajiPT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Pos Indonesia (Persero) bekerja sama memberikan layanan asuransi kargo sebagai perlindungan terhadap pengiriman ...
Baca lebih lajut »