KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi

Indonesia Berita Berita

KPK Ungkap Alasan Skandal THR UNJ Diserahkan ke Polisi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya memberikan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke pihak kepolisian. Salah satunya karena tidak ada unsur kerugian negara.

Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan yang telah dilakukan KPK belum menemukan unsur pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Dikaitkan dengan Pasal 11 UU KPK, KPK sebagai aparat hukum punya ciri khas sangat jelas, berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi salah satunya terkait penyelenggara negara," tutur Ali, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu . Sebelumnya, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu .

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPKKasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPKKPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor ke Polri. Begini penjelasannya.
Baca lebih lajut »

ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
Baca lebih lajut »

Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai JanggalAlasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai JanggalDugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »

Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ ke Polda Metro JayaIni Alasan KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ ke Polda Metro JayaSejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Baca lebih lajut »

KPK Duga Pihak Rektor UNJ Lakukan Pungli THRKPK Duga Pihak Rektor UNJ Lakukan Pungli THR'Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud,' kata Karyato.
Baca lebih lajut »

KPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK menyebut rektor UNJ diduga meminta kepada dekan dan pimpinan fakultas di kampus itu mengumpulkan uang untuk pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-09 01:21:10