KPK menganggap Wali Kota Medan (nonaktif) Dzulmi Eldin terbukti menerima suap dari sejumlah kepala dinas sebanyak Rp 2,1 miliar.
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap proyek dan mutasi jabatan. KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dzulmi Eldin berupa pidana penjara selama 7 tahun,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 14 Mei 2020.
Jaksa KPK menganggap Dzulmi terbukti menerima suap dari sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota Medan sebanyak Rp 2,1 miliar. Suap itu kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi, salah satunya untuk membayar kelebihan perjalanan dinas ke Jepang.Menurut Jaksa, perbuatan Dzulmi tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dzulmi juga tidak mengakui perbuatannya dan ia telah menikmati hasil kejahatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Medan 7 Tahun KurunganJaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin, dengan pidana 7 tahun penjara. JaksaKPK
Baca lebih lajut »
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun PenjaraEldin dianggap terbukti bersalah menerima uang dari para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemerintah Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun PenjaraJaksa KPK menuntut Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
KPK Tuntut Walikota Medan Nonaktif 7 Tahun PenjaraKPK Tuntut Walikota Medan Nonaktif 7 Tahun Penjara. Selain hukuman kurungan, Dzulmi juga dikenakan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Kolega Jadi Pj Wali Kota, Gubernur Sulsel: Evaluasi MenyeluruhDia menjabat tiga jabatan strategis di pemerintahan, yaitu Ketua TGUPP Sulsel, Kepala Bapelitbangda Pemprov Sulsel, dan Penjabat Wali Kota Makassar
Baca lebih lajut »
Ada ASN Positif Covid-19, Wali Kota Salatiga Minta Aturan Work From Home DipatuhiSaat ini, ASN itu sudah menjalani perawatan di rumah sakit. Dinas Kesehatan Salatiga juga sedang menelusuri orang yang pernah kontak dengan ASN itu.
Baca lebih lajut »