Rekomendasi akan diberikan kepada Presiden dan DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menegaskan akan tetap menerbitkan rekomendasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menyusul kecacatan administrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan . Rekomendasi diberikan menyusul keengganan KPK melaksanakan tindakan korektif yang diberikan sebelumnya.
Usai memaparkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan terkait TWK, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif yang berkekuatan hukum untuk dilaksanakan KPK. Diketahui hari ini merupakan batas akhir KPK menindaklanjuti tindakan korektif tersebut. "Dalam waktu resolusi, jika LAHP tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi Ombudsman ke Presiden dan DPR," kata dia.
"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MIND ID Siapkan Dana Bagi Pengembang Aplikasi Pertambangan |Republika OnlineMIND ID Goes Digital akan berikan Rp 1,5 miliar ke 3 pengembang aplikasi terbaik
Baca lebih lajut »
Taliban Dekati Kabul, Kemenlu RI Siapkan Langkah Antisipasi |Republika OnlineTaliban mulai memasuki pinggiran ibu kota Afghanistan, Kabul, Ahad (15/8).
Baca lebih lajut »
Tingkatkan PLTS Atap, Kementerian ESDM Siapkan Regulasi |Republika OnlineSalah satu yang diatur adalah meningkatkan nilai keekonomian PLTS Atap.
Baca lebih lajut »
KPK Janji Usut Kucuran Suap Bansos ke Tim Audit BPK |Republika OnlineNota tuntutan JPU KPK menyebut fee pengadaan bansos untuk operasional tim audit BPK.
Baca lebih lajut »
Soal Mural Jokowi, Seniman: Kami tidak Bisa Dibungkam |Republika OnlinePerlawanan para street art disebut sudah terjadi sejak zaman Belanda.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah: Tema Lomba BPIP tidak Menarik Didiskusikan |Republika OnlineTema lomba penulisan BPIP dianggap tidak lagi problematik.
Baca lebih lajut »