KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Ahmad Muhdlor Ali Berita

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka Korupsi
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor AliBupati Sidoarjo Tersangka KpkKpk
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk juga tersangka dan alat bukti lainnya." KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa .

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang," sambungnya.Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024. Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya. KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo Tersangka Kpk Kpk Bupati Sidoarjo

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan InsentifKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan InsentifKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tersangka korupsi.
Baca lebih lajut »

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana InsentifBREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Tersangka Korupsi Potongan Dana InsentifPengembangan tersebut berujung dengan penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Pemotongan InsentifKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Pemotongan InsentifDalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati sebagai tersangka
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPDKPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Pemotongan Uang Pegawai BPPDKPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemotongan uang.
Baca lebih lajut »

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka, Diduga Menikmati Aliran Uang KorupsiKPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka, Diduga Menikmati Aliran Uang KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau biasa diapa Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca lebih lajut »

Masyarakat Sidoarjo Bersatu Dorong KPK Segera Tetapkan Bupati Gus Muhdlor sebagai TersangkaMasyarakat Sidoarjo Bersatu Dorong KPK Segera Tetapkan Bupati Gus Muhdlor sebagai TersangkaDukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 03:33:27