KPK Tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Jadi Tersangka

Indonesia Berita Berita

KPK Tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil Jadi Tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

KPK menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait...

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kudus, Muhammad Tamzil dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu . Foto?SINDOnews/Raka Dwi- Komisi Pemberatansan Korupsi menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Penetapan tersangka tersebut, usai KPK melakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, KPK menetapkan Bupati Kudus M Tamzil tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu .

Selain M Tamzil, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Staf Khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan .Sebagai penerima, M Tamzil dan ATO disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi ASN disangkakan melanggar pasal 5 ayat huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Profil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena KorupsiProfil Bupati Kudus yang Ditangkap KPK: Dua Kali Jadi Bupati hingga Pernah Dipenjara karena KorupsiDihimpun dari berbagai sumber, Tamzil ketika itu ditahan terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Baca lebih lajut »

Biodata Lengkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Ditangkap KPK Kemarin - Tribunnews.comBiodata Lengkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Ditangkap KPK Kemarin - Tribunnews.comBupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/7/2019) kemarin.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Kena OTT KPK5 Fakta Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang Kena OTT KPKBagaimana sosok dan rekam jejak Muhammad Tamzil? Berikut fakta-faktanya yang dirangkum dari berbagai sumber: BupatiKudus OTTBupatiKudus
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Suap Jual-Beli JabatanKPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Suap Jual-Beli JabatanKPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan. Begini keterangannya: KPK BupatiKudus
Baca lebih lajut »

KPK tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangkaKPK tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangkaKPK tetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti uang senilai Rp170 juta hasil ...
Baca lebih lajut »

KPK Segel Ruang Kerja Sekda Kabupaten KudusKPK Segel Ruang Kerja Sekda Kabupaten KudusKPK segel ruang kerja Sekda Kabupaten Kudus dan staf khusus Bupati Kudus
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 10:26:30