Mulyadi, Edi, dan Jusman diduga diperintahkan oleh Abdul Gofur untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang mengerjakan proyek.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan perizinan yang melibatkan BupatiSelain Abdul Gafur, lima tersangka lainnya adalah Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman; Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis; dan pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Mulyadi, Edi, dan Jusman diduga diperintahkan oleh Abdul Gofur untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.Alex mengatakan, pada 2021 lalu Pemerintah Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
"Tersangka MI , tersangka EH , dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka AGM," kata Alex, Kamis malam. Alex menyebutkan, Abdul Gofur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan HGU lahan sawit dan perizinan bleach plant pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.