Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan , Jakarta Utara.
Yorry yang mengetahui perihal pembelian tanah tersebut menyepakati harga bersama PT TEP seharga Rp3 juta meter persegi. Padahal saat itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik untuk menentukan harga tanah. Untuk pembayarannya, kata Asep, dilakukan secara bertahap. PT TEP membayarkan uang muka tahap 1 melalui skema Kerja Sama Operasi beli putus tanah sebesar Rp20 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK tetapkan lima tersangka korupsi pengadaan tanah di RorotanKomisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara, oleh Perusahaan Umum Daerah ...
Baca lebih lajut »
KPK Tahan 4 dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di RorotanKPK Tahan 4 Dari 5 Orang Tersangka di Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
Baca lebih lajut »
Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra BiantoroJPNN.com : KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.
Baca lebih lajut »
KPK Resmi Umumkan 5 Tersangka Korupsi Tanah RorotanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan dan menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI JakartaJPNN.com : KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pembalap Zahir Ali Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan RorotanZahir Ali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada
Baca lebih lajut »