KPK Terus Telurusi Aset-Aset Lukas Enembe TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi dalam penelusuran terhadap aset-aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Dari tiga saksi tersebut, hanya dua diantaranya yang hadir. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan dua saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.
Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK periksa tiga saksi terkait kasus Lukas EnembeKPK periksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Ilmiah Seseorang Kecanduan Judi Seperti Lukas EnembeIni Alasan Ilmiah Seseorang Kecanduan Judi Seperti Lukas Enembe TempoGaya
Baca lebih lajut »
DPR Cecar Kemenag Soal Aset Haji yang Dipelihara Pakai APBNMengubah aset haji menjadi aset milik negara ternyata menyalahi aturan.
Baca lebih lajut »
KPK Duga Eks Walkot Ambon Belanjakan Aset dari Hasil Penerimaan SuapKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Anak Eks Walkot Ambon Richard Louhenapessy, Dicecar soal Aset Hasil KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Grimaldy Louhenapessy, anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy berkaitan dengan aset Richard yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
Menkop Teten Buka-bukaan soal Kendala Ganti Rugi Nasabah Koperasi Indosurya | merdeka.comKedua, ada laporan pidana yang sedang berjalan sehingga kepolisian menyita aset dan membekukannya sehingga tidak bisa dilakukan penjualan aset untuk membayar ganti rugi.
Baca lebih lajut »