KPK mencecar ketiga saksi mengenai tas mewah merek Hermes milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa tiga pihak swasta bernama Mujiono, Abdul Gani dan Sarino dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. 'Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE, seperti tas merk Hermes,' kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 3 Agustus 2020.
Selain soal tas, penyidik juga mendalami mengenai kegiatan tempat penukaran valuta asing yang diduga menjadi tempat Rezky melakukan penukaran uang.Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Usut Asal Usul Tas Hermes dan Aktivitas Tukar Menukar Uang Menantu Nurhadi - Tribunnews.comKPK berusaha mengonfirmasi aset mewah milik menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Baca lebih lajut »
KPK Periksa Menantu Nurhadi Soal Kepemilikan Tas Hermes |Republika OnlineRezky Herbiyono adalah menantu Nurhadi yang kini berstatus tersangka.
Baca lebih lajut »
Syahrini Ulang Tahun ke-38, Dapat Hadiah Tas hingga Sepatu HermesSetelah membagikan video perayaan ulang tahun, Syahrini mengunggah kado yang ia dapatkan berupa tas, sepatu, hingga topi dari brand mewah Hermes.
Baca lebih lajut »
KPK Lelang 10 Bidang Tanah Mantan Bupati Subang |Republika OnlineKPK melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang
Baca lebih lajut »
Tim Pemulihan Ekonomi Covid-19 Perlu Libatkan KPK, BPK, dan TNI PolriTim ini harus menarik pemangku kepentingan lainnya. Kementerian dinilai masih takut mengubah struktur anggaran karena KPK dan BPK.
Baca lebih lajut »
KPK Sambut Baik Perma Pidana Seumur Hidup untuk KoruptorDalam aturan itu, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara.
Baca lebih lajut »