KPK mengajukan PK atas putusan kasasi yang melepaskan Syafruddin Temenggung dalam perkara BLBI.
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menelaah dampak yuridis putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali dalam perkara Syafruddin Temenggung. Telaah itu dilakukan berkaitan dengan kelanjutan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Majelis hakim kasasi menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim yang membuat negara rugi Rp 4,58 triliun. Namun, tiga hakim memberikan pendapat berbeda, sehingga putusan menjadi onstlag atau tak dapat dijatuhi pidana.Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan berpendapat perbuatan Syafruddin adalah pidana. Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago menyebut perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jiwa Seni dan Keadilan Sosial PK Ojong – Bebas AksesSelain humanisme dan keadilan sosial, semangat yang dibawa PK Ojong dan juga Jakob Oetama (duet yang memiliki kekhasan watak, ibarat duet Soekarno dan Hatta), rupanya juga ada jiwa seni dari mereka. Opini adadikompas
Baca lebih lajut »
Otto Hasibuan: Djoko Tjandra akan Ajukan PKOtto mengaku, sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Lelang 10 Bidang Tanah Mantan Bupati Subang |Republika OnlineKPK melelang 10 bidang tanah dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Subang
Baca lebih lajut »
Tim Pemulihan Ekonomi Covid-19 Perlu Libatkan KPK, BPK, dan TNI PolriTim ini harus menarik pemangku kepentingan lainnya. Kementerian dinilai masih takut mengubah struktur anggaran karena KPK dan BPK.
Baca lebih lajut »
KPK Sambut Baik Perma Pidana Seumur Hidup untuk KoruptorDalam aturan itu, terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup pidana penjara.
Baca lebih lajut »
Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau BareskrimWakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menantang adu cepat para penegak hukum mengusut dugaan korupsi oleh OJK terkait penyewaan gedung milik group usaha Djoko Tjandra. AriefPoyuono
Baca lebih lajut »