Jakarta, Beritasatu.
com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Temenggung tak memengaruhi pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia .
Bahkan proses penyidikan kasus yang menjerat Sjamsul dan Itjih akan lebih diintensifkan lembaga antirasuah. Termasuk salah satunya terkait penelusuran aset bos PT Gajah Tunggal Tbk tersebut. "Dalam agenda persidangan perdata di PN Tangerang, KPK juga akan hadir mengikuti jalannya persidangan tersebut," kata Saut.
Untuk menunjukkan komitmennya mengusut tuntas kasus SKL BLBI, tim penyidik mengagendakan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu . Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada hari iin, yakni mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Pemeriksaan terhadap Laksamana dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
"Sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini," kata Febri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Bebaskan Syafruddin, KPK Tegaskan tak Gentar Usut BLBIKPK mengaku telah menyelidiki kasus BLBI ini secara hati-hati dan cermat.
Baca lebih lajut »
KPK Dinilai Tidak Serius Usut Kasus Korupsi PLTU Riau-1KPK diminta serius usut kasus korupsi PLTU Riau-1.
Baca lebih lajut »
Usut Kasus TPPU, KPK Periksa Kajari dan 2 Jaksa Hulu Sungai TengahKPK mengusut dugaan aliran uang hasil dugaan TPPU Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan nonaktif Abdul Latif...
Baca lebih lajut »
KPK Usut Aliran Duit Proyek Fiktif ke Pejabat Waskita KaryaKPK menelusuri aliran duit ke sejumlah pejabat Waskita Karya yang diduga menerima dana dari 14 proyek fiktif.
Baca lebih lajut »
MA Lepas Syafruddin, KPK Tetap Usut BLBI-Kejar Pengembalian Duit NegaraSyafruddin Arsyad Temenggung lepas dari tuntutan pidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun KPK tidak menyerah begitu saja.
Baca lebih lajut »